Tahan Tangis, Rekan Mario Dandy Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengajukan banding usai mengetahui jika dirinya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Pantauan ERA, Shane langsung menghampiri penasihat hukumnya usai sidang. Terdakwa ini lalu memeluk penasihat hukumnya.
Setelah itu, Shane menghampiri dan memeluk keluarganya. Dia lalu keluar ruang sidang sambil mengusap matanya.
Terdakwa ini tampak menahan tangis usai mendengar jika dirinya divonis lima tahun penjara.
Dia tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggu. Shane langsung kembali memakai rompi tahanan kejaksaan dan borgol lalu digiring petugas untuk meninggalkan PN Jaksel.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara ke Shane Lukas. JPU juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi kepada David senilai Rp120.388.911.030.
Jika Shane tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Saat sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoinya pada Selasa (22/8), Shane Lukas mengaku menyesal karena terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap David.
Shane menyebut dirinya tak mengenal David dan AG yang merupakan mantan kekasih Mario. Sebelum kejadian penganiayaan, dia ikut Mario Dandy Satriyo untuk menemui David dan hanya mengetahui jika korban diduga melecehkan AG. Menurutnya, penganiayaan itu sangat cepat terjadi.