Kembali Mangkir, Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai DPO Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
ERA.id - Bareskrim Polri menyatakan Dito Mahendra kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Selasa (2/5/2023). Dito Mahendra pun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus ini.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Djuhandhani menerangkan Dito Mahendra tak punya itikad baik untuk memenuhi panggilan, baik saat menjadi saksi maupun sebagai tersangka. Jenderal bintang satu Polri ini menegaskan pihaknya akan menelusuri kasus ini secara profesional dan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.