SIM Habis Pas Lebaran, Gimana Cara Perpanjangnya?
ERA.id - Setiap tahun, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, banyak orang yang melakukan mudik ke kampung halaman mereka. Namun apakah Anda salah satu orang yang SIM habis pas lebaran dan bingung bagaimana memperbaikinya?
SIM habis ketika momen Lebaran juga sering terjadi karena banyak orang yang tidak sempat memperbarui SIM mereka sebelumnya.
Maka dari itu, pada artikel ini kita akan membahas tentang tips dan cara memperbarui SIM dan menghindari antri panjang saat memperbarui SIM Anda setelah Lebaran.
Sebagai informasi, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus ujian mengemudi dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan kendaraan.
SIM Habis Pas Lebaran, Jangan Panik
Cara yang paling aman adalah untuk memastikan memperbarui SIM Anda sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari kerumunan dan antri panjang saat memperbarui SIM Anda setelah Lebaran.
Sebelum Anda memutuskan untuk memperbarui SIM Anda setelah Lebaran, pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM Anda terlebih dahulu. SIM memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung dari jenis SIM yang dimiliki.
Selain itu, untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda, Anda juga dapat menggunakan layanan online yang disediakan oleh kepolisian.
Layanan ini memungkinkan Anda untuk memperbarui SIM Anda secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
Namun, pastikan untuk membaca instruksi dengan cermat sebelum menggunakan layanan ini, agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan dengan lancar.
Korlantas Berikan Dispensasi
Namun bagi Anda yang mengalami SIM habis masa berlaku dan tidak sempat memperpanjang, jangan khawatir karena Korlantas Polri akan memberi dispensasi.
Dispensasi perpanjangan SIM tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.
Melalui surat tersebut, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan mulai libur dari tanggal 19-25 April 2023.
Dilansir dari Kompas, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM 26 April-3 Mei 2023.
"Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mal," ungkap Muryadi.
Selain itu, polisi juga mengingingatkan, apabila masyarakat tidak perpanjang SIM di masa dispensasi yang telah ditentukan, maka harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian SIM.
Proses penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.
"Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutupnya.
Selain sim habis pas lebaran, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…