Gantikan TGB, Zulkieflimansyah Langsung Dapat Perintah dari Jokowi
Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur NTB periode 2018-2023 itu didahului dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 155/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Setelah itu, Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melakukan kirab yang diiringi marching band.
Dilansir dari Antara, Jokowi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023 langsung bekerja terutama dalam penanganan dampak gempa di Lombok yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
"Saya minta langsung kerja terutama dalam rekonstruksi dan rehabilitasi rumah dan fasilitas umum yang rusak di daerah itu, " kata Presiden Jokowi usai pelantikan.
Dia mengatakan, ada program perbaikan rumah dan fasilitas umum yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan oleh pemerintah daerah.
"Ada perbaikan rumah dan fasilitas umum yang harus dikerjakan yaitu rumah warga, sekolah, rumah sakit dan lainnya, tugas utamanya ke sana," kata Presiden.
Mengenai adanya hambatan dalam pencairan dana untuk penanganan dampak gempa, Jokowi mengatakan, harus dilakukan secara bertahap.
"Kalau sudah siap pasti akan diberikan, ada prosesnya, masak langsung nih, nih," katanya sambil tersenyum
Dalam Pilkada NTB, pasangan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah meraih 811,945 suara. Mereka didukung oleh PKS dan Demokrat.
Sementara pesaingnya pasangan calon Moh Suhaili FT- Muhammad Amin (Suhaili-Amin) meraih 674,602 suara, pasangan Ahyar Abduh-Mori Hanafi (Ahyar-Mori) dengan 637,048 suara, dan pasangan Ali Bin Dahlan-TGH Lalu Gde Sakti Amir Murni (Ali-Sakti) meraih 430,007 suara.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan pelantikan Zulkieflimansyah dan wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah adalah susulan dari pelantikan 9 pasangan gubernur-wagub hasil Pilkada 2018, pada 5 September 2018.
Awalnya, pelantikan gubernur-wakil gubernur gelombang I dijadwalkan pada 17 September 2018 sehingga NTB bisa masuk ke gelombang tersebut.
Tapi karena jadwalnya dimajukan, NTB tidak bisa ikut karena masa jabatan gubernur belum habis.
"Dulu rencananya, bila tidak dimajukan tanggal 5 September, pelantikan gelombang I tanggal 17 September sehingga NTB bisa ikut karena akhir masa jabatan (AMJ)-nya tanggal 17 September. Karena diajukan tanggal 5 September gelombang I, ya NTB tidak bisa diikutkan karena belum AMJ. Ini susulan," kata dia.