Disdukcapil DKI Data Pendatang Baru di Ibu Kota Selama Sebulan, Siapkan Formulir Khusus
ERA.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mendata pendatang baru di Ibu Kota selama satu bulan yakni mulai 25 April hingga akhir Mei 2023.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pendataan menyasar dua tipe pendatang yakni pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tak menetap permanen (non permanen) di Jakarta.
"Dari kemarin hingga satu bulan, kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non-permanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan terkait kegiatan pendataan tersebut, maka pendatang baru diminta untuk melapor ke RT/RW di lokasi domisilinya terlebih dahulu, kemudian setelah itu melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta.
Menurut Budi, warga yang hendak menetap di Ibu Kota akan mendapatkan formulir pendatang baru usai menerima KTP dan KK Ibu Kota.
Di satu sisi, pendatang yang non-permanen akan langsung mendapatkan formulir dari Disdukcapil DKI.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke Jakarta dengan melibatkan RT/RW di lingkungan terkait.
"Nanti kita akan ada formulir khusus yang ditandatangani pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita. Formulir itu yang akan diserahkan ke Pak RT," ucap Budi.