Syarat Membuat Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

ERA.id - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang mencatat identitas seseorang sejak lahir. Menjadi dokumen wajib dalam berbagai keperluan administratif,

Apa saja syarat membuat akta kelahiran?

Akta kelahiran tidak hanya sekadar dokumen kertas, melainkan bukti sah keberadaan seseorang di dunia. Sayangnya, masih banyak anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.

Padahal, akta kelahiran sangat penting untuk menjamin hak-hak anak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

Lantaran tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran, artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai syarat-syarat untuk pembuatan akta kelahiran.

Kemana kita harus mengurus akta kelahiran?

Untuk mengurus akta kelahiran, Anda bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.

Disdukcapil sendiri adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengurus segala hal terkait pencatatan sipil, termasuk pembuatan akta kelahiran.

Anda perlu mengurus data kependudukan di Disdukcapil karena memiliki wewenang resmi. Disdukcapil adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran secara resmi.

Selain itu, Disdukcapil juga memiliki data terpusat yang berarti semua data kependudukan tercatat, sehingga memudahkan dalam proses pembuatan dan pembaharuan akta kelahiran.

Kemudian terkait pengurusan dokumen, Disdukcapil juga memiliki prosedur standar. Dengan adanya tata cara yang jelas dan standar dalam pembuatan akta kelahiran, membuat Anda tidak perlu bingung.

Kemana kita harus mengurus akta kelahiran (Dukcapil Kudus - X)

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, persyaratan administratif untuk pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:

  • Bukti Kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Bidan, Rumah Sakit, penolong kelahiran, atau Kelurahan. Alternatifnya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat digunakan.
  • Dokumen Kependudukan Orang Tua: Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
  • Status Perkawinan Orang Tua: Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM sebagai bukti status perkawinan.
  • Saksi: Fotokopi KTP dua orang saksi yang dapat dipercaya.

Langkah langkah pembuatan akta kelahiran online?

Selain mengurus langsung ke kantor, Anda juga dapat mengurus akta kelahiran secara online. Dilansir dari laman resmi Kelurahan Patemon Semarang Kota, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi Dukcapil resmi daerah Anda di Google Play Store. Namun pastikan aplikasinya memang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk menghindari scamming.
  • Registrasi: Buat akun pada aplikasi tersebut dengan menggunakan NIK Anda.
  • Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Lengkapi formulir permohonan yang tersedia dan unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Verifikasi: Petugas akan memeriksa data Anda dan memvalidasinya dengan data yang ada di sistem.
  • Penerbitan Nomor Register: Jika semua data Anda masukkan sudah benar, petugas akan menerbitkan nomor register dan tanda tangan elektronik pada akta kelahiran Anda.
  • Pemberitahuan: Anda akan menerima pemberitahuan melalui email bahwa akta kelahiran Anda sudah siap.
  • Cetak Akta: Cetak kutipan akta kelahiran secara elektronik yang telah ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil.

Untuk informasi lebih lengkap, baca juga artikel yang membahas Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Selain syarat membuat akta kelahiran, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…