KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Bupati nonaktif Meranti, Salah Satunya ASN

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).

Empat nama tersebut, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, telah ajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan.

"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (28/4/2023) dikutip dari Antara.

Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tersangka MA dkk.

"Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali.

Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).

"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN," kata Ali

Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Muhammad Adil (MA), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa MA telah menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

MA diduga memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM). PT TM, yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah tersebut, terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT TM mempunyai program setiap memberangkatkan lima anggota jemaah umrah, mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya, tagihan bagi Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.

Uang hasil korupsi tersebut, selain untuk keperluan operasional MA, juga untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.