Apple Bayar Lunas Tunggakan Pajak ke Uni Eropa

Jakarta, era.id - Apple membayarkan tunggakan pajak mereka kepada pemerintah Irlandia, atas perintah Uni Eropa. Total pajak yang harus dibayarkan Apple sebesar 16,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,2 triliun.

Hal ini terjadi karena kasus tuduhan Uni Eropa yang menganggap pemerintah Irlandia memberikan pajak yang lebih kecil ketimbang seharusnya. Sehingga menjadi surga bagi banyak perusahaan asing termasuk Apple di dalamnya.

Mengutip dari Cult of Mac, Kamis (20/9/2018), sejak tahun 2016, European Commissioner for Competition Margrethe Vestager meyebut perjanjian antara Apple dan Pemerintah Irlandia dibuat untuk menghindari pajak. Apple kemudian diperintahkan untuk membayar 13,1 miliar euro dengan bunga 1,2 miliar euro.

Sampai akhirnya Apple pun harus mematuhi perintah tersebut dan mencicil tunggakan selama beberapa bulan terakhir. Kendati demikian, pemerintah Irlandia sampai saat ini masih bersikukuh kalau Apple tak perlu membayar tunggakan tersebut, karena menurut mereka pembuat iPhone itu sudah melunasi semua utangnya.

Ketika Apple pertama "memindahkah" kantor pusatnya ke Cork, Irlandia, pajak yang harus mereka bayar adalah 1 %. Namun pada 2014, pajak yang harus dibayar menurun ke 0,0005%.

Enggak cuma Apple yang menempatkan kantornya di Irlandia dan menikmati keistimewaan tersebut. Banyak perusahaan besar lainnya yang mengikuti jejak Apple seperti Amazon, Dell, Microsoft, Google, Facebook, dan banyak perusahaan lainnya.

Tag: produk apple