Bobby Nasution Segel Mall Centre Point Gegara Tunggak Pajak Rp250 Miliar
ERA.id - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memimpin penyegelan Mall Centre Point Medan gara-gara menunggak pajak sebesar Rp250 miliar. Sebelum disegel, petugas Satpol PP Kota Medan instruksikan pengunjung keluar dan toko-toko di dalam mall untuk tutup.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan tunggakan pajak Mall Centre Point itu sudah berlangsung sejak 2011. Katanya, pihaknya sudah berulang kali memperingati untuk membayar tunggakan pajak tersebut, hingga akhirnya penyegelan mal yang terletak di Jalan Jawa itu dilakukan Rabu (15/5/2024).
“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.
Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut.
“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” jelas Bobby Nasution.
Tidak disampai disitu saja, pada tahun 2021 Mall Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB.
“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak, ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata Bobby.
Menantu Presiden RI Jokowi itu tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan mall Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mall melunasi tunggakan pajak tersebut.
Untuk diketahui, pengelola Mall Center Point itu, adalah PT PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mall tersebut, merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"(manajemen Center Point) memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI," pungkas Bobby Nasution.