Disegel Bobby Nasution, Mal Centre Point Akhirnya Nyerah dan Cicil Tunggakan Pajak 20 Miliar

ERA.id - Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, akhirnya kembali dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan setelah sebelumnya disegel. Pihak mal diketahui telah membayar dengan dicicil Rp20 miliar dari total Rp56 miliar tunggakan pajak.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan mulai hari ini segel Mal Centre Point itu sudah dibuka setelah Pemkot Medan dan pihak mal menemui kesepakatan.

"Sudah dibayar Rp20 miliar dari total Rp65 miliar. Hari ini segelnya kita buka setelah ada kesepakatan, ini saya buka-bukaan saja enggak mau menutup-nutupi," kata Mantu Presiden Joko Widodo itu, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan Bobby dalam kesepakatan dengan pihak pengelola dan pemilik Centre Point Mall yakni PT ACK, disepakati bahwa pembayaran tunggakan pajak akan dilunasi hingga akhir tahun.

"Kita buka (segel) karena sudah ada kesepakatan pembayaran sampai akhir tahun yakni bulan Desember. Sampai lunas Rp56 miliar," ungkapnya.

Bobby mengatakan pembayaran Rp20 miliar itu sudah masuk ke kas Pemkot Medan, sehingga penyegelan dibuka mulai hari ini dan Centre Point Mall diperbolehkan kembali beroperasi.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan, Jumat (9/7/2021).

Bobby langsung memimpin penyegelan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda itu. Total pajak yang ditunggak oleh mal milik PT ACK selama bertahun-tahun itu sebesar Rp56 miliar.

"Total pajak yang harusnya dibayar oleh pengelola PT ACK Rp56 miliar," kata Bobby Nasution.

Bobby menjelaskan, upaya menagih kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan oleh pengelola sebesar Rp80 milar. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang, PT ACK diwajibkan membayar pajak sebesar Rp56 miliar.

"Mereka minta hitung ulang, yasudah kita hitung ulang, dari yang awalnya seluas 300 ribu meter dengan total tunggakan Rp80 miliar setelah dihitung ulang akhirnya menjadi seluas  219 ribu dengan total Rp56 miliar," ungkapnya.