Polisi Gagalkan Penyeludupan 38.400 Ekor Benih Lobster Senilai Rp4,1 Miliar
ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 38.400 ribu ekor jenis pasir dan mutiara. Puluhan ribu benih lobster tersebut bernilai Rp 4,1 miliar.
“Hari ini kami mengungkap perkara upaya penyeludupan 38.400 ekor benih lobster jenis pasir yang dibungkus dengan 165 kantong plastik khusus. Setiap kantongnya berisi 200 ekor benih lobster,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi,Selasa (2/5/2023).
“Sementara itu, untuk benih lobster mutiara yang berhasil diamankan ada 5.400 ekor yang dimasukan ke dalam 27 kantong khusus,” sambungnya.
Reza menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan muat barang atau paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo. Kemudian, tim penyidik menindaklanjuti ke tempat pembudidayaan lobster ilegal di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu, beserta barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” jelasnya.
Reza menguraikan kelima tersangka masing-masing berinisial AT (38) warga Kota Cimahi dan HP (42), BN (33), MA (34), E (41) warga Sukabumi, Jawa Barat.
“Lima tersangka ini berhasil diamankan di tempat penangkapan yaitu di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” katanya.
Reza menyebutkan, dalam melakukan aksinya para pelaku ini terbilang sangat rapih. Untuk melakukan proses penyelundupan dengan cara-cara yang sulit dideteksi karena perannya berbeda-beda.
"Mulai dari melakukan pembelian benih lobster dari petani yang ada di kawasan Pelabuhan Ratu. Kemudian ada yang melakukan tugas sebagai pengangkut, sampai ada yang bertugas untuk mengemas benih lobsternya,” paparnya.
Menurutnya, ribuan benih lobster tersebut hendak diseludupkan ke Vietnam melalui pengiriman pesawat kargo ke Singapura.
“Para pelaku membeli benih lobster tersebut dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, seharga 14.000 sampai Rp 17.000 per ekor,” ucapnya.
Reza menambahkan, bibit-bibit lobster yang ditemukan itu langsung dilakukan pelepasan bersama BKIPM Jakarta I di pantai wilayah Serang, Banten. Hal tersebut agar lobster tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No.6 tahun 2023 dan atau Pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 (KUHP). Mereka terancam penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.