Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Bela Diri
ERA.id - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan, dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu kemarin.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengemukakan, tuntutan itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.
"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.
"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.
"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.
Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan Venna melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri. Venna disebut pernah memukuli mulut Ferry hingga berdarah.
Disebutkan juga, Ferry beberapa kali dikurung oleh Venna di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.
Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokus kejadian.