Tiket Masuk Borobudur Tetap Rp50 Ribu, Naik ke Candi Rp750 Ribu

| 06 Jun 2022 17:20
Tiket Masuk Borobudur Tetap Rp50 Ribu, Naik ke Candi Rp750 Ribu
Aktivitas pengunjung Candi Borobudur. (Foto: Commons Wikimedia)

ERA.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) meluruskan kabar kenaikan tarif masuk ke kawasan Candi Borobudur yang dibanderol Rp750 ribu per pengunjung bagi wisatawan lokal.

Direktur PT TWC Edy Setijono mengatakan harga masuk ke kawasan Candi Borobudur untuk wisatawan lokal masih dibanderol Rp50 ribu per pengunjung.

"Kami tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, dengan harga tiket masuk reguler, yaitu untuk tiket Wisatawan Nusantara Dewasa/Umum Rp50.000; tiket Wisatawan Nusantara Anak/Pelajar Rp25.000; tiket Wisatawan Mancanegara Dewasa/Umum 25 dolar; dan tiket Wisatawan Mancanegara Anak/Pelajar 15 dolar," kata Edy dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin (6/6/2022).

Edy menjelaskan dengan harga Rp50 ribu itu, pengunjung tetap bisa memasuki kawasan Candi Borobudur. Hanya saja dibatasi sampai pelataran candi saja.

Sementara untuk pengunjung yang hendak naik ke bangunan Candi Borobuder dapat membeli tiket khusus yang tarifnya mencapai Rp750 ribu. Nantinya, pembelian tiket akan diterapkan melalui sistem reservasi online.

"Kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur. Kebijakan kuota dengan tiket khusus ini akan diterapkan melalui sistem reservasi online," kata Edy.

Edy menjelaskan, ada dua alasan mengapa tarif tiket untuk pengunjung yang ingin naik ke Candi Borobudur lebih mahal. Pertama, karena ada tambahan pemandu wisata dan alas kaki khusus.

"Disamping akan menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membeli tiket khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus,” kata Edy.

Kedua adalah penetapan tarif baru ini sejalan dengan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur.

Menurut Edy, diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota. Akan ditetapkan kuota bagi wisatawan yang bisa naik ke bangunan Candi Borobudur sejumlah 1.200 orang per hari.

Jumlah tersebut setara dengan 10-15 persen persen rata-rata perhari jumlah wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi.

"Jadi landasannya adalah kepentingan konservasi," kata Edy.

Sebagai informasi, kebijakan baru di Candi Borobudur ini berdasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga yang membahas Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur.

Hadir dalam rakor tersebut Kementerian dan Lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian BUMN; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; hingga Balai Konservasi Borobudur dan PT Taman Wisata Candi, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Magelang.

Rekomendasi