Didominasi Pekerja Judi Online, 1.800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang Selama Setahun

ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat lebih dari 1.800 orang sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 2020-2023. Mereka didominasi bekerja terkait online scam yang dikirim ke berbagai negara.

"Ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bagi kita semua. Kasus ilegal ini mencerminkan kita harus bersama-sama memperkuat sistem di Indonesia, mulai dari pencegahan, kemitraan juga harus kita kuat sampai penegakan hukum," ujar Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria, Jumat (5/4/2023).

Rina mengatakan, jumlah PMI yang dikirim ke luar negeri secara ilegal tersebut meningkat hingga tujuh kali lipat, mulai dari 140 orang di 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 pada 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023.

"Berdasarkan data itu peningkatan paling tajam terjadi antara tahun 2021-2022, yakni sampai 7 kali lipat meningkatnya," katanya.

Dari jumlah tersebut, Rina menjelaskan, 1.000 orang diantaranya dikirim ke luar negeri menjadi PMI ilegal menuju Kamboja. Di sana, lanjutnya, dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi online untuk bekerja menjadi online scam atau penipuan dengan iming-iming tawaran kerja di luar negeri.

"Paling banyak itu yang dikirim dari jumlah 1.800 itu, 1.000 orang diantaranya ke Kamboja. Mereka semua bekerja di sektor perusahaan judi online dan rata-rata dipaksa bekerja menjadi online scam," ungkapnya.

Menurut Rina, persoalan TPPO ini sangat kompleks persoalannya lantaran kasus tersebut adalah transaksional kejahatan. Sehingga, lanjutnya, apabila warga negara Indonesia (WNI) sudah diberangkatkan ke suatu negara, kompleksitas penanganan semakin tinggi.

"Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi terhadap penegak hukum yang telah melakukan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga menekankan upaya pemberantasannya. Terutama untuk memberantas sindikat WNI ke luar negeri terutama ke negara berbahaya," jelasnya.

Rina berharap, kepolisian serta stakeholder lainnya saat terdapat laporan dari keluarga korban TPPO, semoga dapat langsung ditindaklanjuti. Sehingga, lanjutnya, dengan pengungkapan ini berharap sedikit demi sedikit kasus tersebut dihilangkan.

"Sehingga dalam hal ini dari sisi kami bisa semakin kuat dalam upaya perlindungan para WNI di luar negeri," katanya.

Rina meminta, instansi-instansi terkait dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak terlena penipuan dengan lowongan kerja yang banyak beredar di media sosial dengan menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara yang konflik.

"Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya. Karena dalam catatan kami, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab)," ungkapnya.