Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di tingkat banding terhadap terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Sirande Palayukan saat sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini harus tetap berada di dalam tahanan.

Diketahui, PN Jakbar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke Teddy Minahasa atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Teddy Minahasa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini.

Mantan Kapolda Sumbar ini juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim KKEP ini.