Polda Jatim Sebut Tiga Bintara dan Satu Perwira Diduga Lakukan Pelanggaran Tewasnya Tahanan di Polres Tanjung Perak
ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan ada empat anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait meninggalnya seorang tahanan bernama Abdul Kadir di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita (polisi perak), yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Mapolda setempat, Selasa (9/5/2023).
Empat anggota polisi itu adalah Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), sementara tiga polisi lainnya merupakan penjaga tahanan yang berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda).
"Tiga bintara dan satunya perwira yang membawahi tahanan," kata Dirmanto.
Mengenai status dari empat anggota polisi terduga pelaku pelanggaran disiplin, Dirmanto menegaskan semuanya masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
"Masih diperiksa," katanya.
Dirmanto mengatakan dalam pemeriksaan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga turut dimintai keterangan.
Selain empat polisi yang diduga lalai dalam menjaga tahanan, Dirmanto membenarkan jika penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 13 orang tersangka. Semuanya adalah tahanan yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sementara penganiayaan terhadap sesama oknum tahanan di dalam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Dirmanto.
Sementara itu, keluarga Abdul Kadir, tahanan yang tewas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendatangi Polda Jawa Timur, Selasa, untuk meminta kejelasan penanganan kasus itu.
Pengacara keluarga Kadir, Taufik, menjelaskan jika sudah ada 13 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Semuanya ialah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Ke-13 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diproses berkasnya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sama-sama tahanan," ujarnya saat di Mapolda Jatim.
Taufik menyebut ada dugaan empat anggota polisi yang terlibat dalam tewasnya Abdul Kadir, terdiri atas satu perwira dan tiga bintara.
"Satu perwira, yaitu Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, juga tiga bintara anggota Tahti. Saat ini sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pelanggaran disiplin," kata dia.
Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mengetahui motif pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, termasuk lokasi pengeroyokan juga belum diketahui.
"Pihak kepolisian belum bisa menyampaikan motif pengeroyokan. (Lokasi pengeroyokan) belum tahu, kami mendesak juga," kata Taufik.