Polda Metro: 3 Anggota Polri yang Ditangkap Terlibat Kasus Senpi Ilegal, Bukan Teroris
ERA.id - Polda Metro Jaya membantah bila ada tiga anggota Polri yang ditangkap karena terlibat kasus Dananjaya Erbening (DE), pegawai KAI sekaligus teroris pendukung ISIS.
Ketiga anggota Polri itu ialah anggota Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon, Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Muhammad Yudi Saputra.
"Selanjutnya terkait dengan anggota Polri, ini beredar bahwa beberapa anggota Polri terlibat jaringan teror. Kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Ketiga oknum polisi ini ditangkap karena terlibat kasus jual beli dan/atau kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hengki menerangkan Reynaldi ditangkap karena menerima senpi ilegal. Oknum polisi ini sekarang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Yang kedua, Syarif Mukhsin, Renmin Samapta Polres Cirebon. Ini benar tetapi yang bersangkutan ini juga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso ini. Jadi Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif ini. Dihubungkan ke pabrik yang ada di Semarang," ucap Hengki.
Untuk Yudi Saputra, ditangkap karena anggota polisi ini menerima senpi ilegal saat diminta dititipkan oleh pelaku kasus jual beli dan/atau kepemilikan senjata api ilegal. Namun, tak dirinci siapa pelaku itu. Hengki menegaskan Yudi bukanlah pemasok senjata ke Dananjaya Erbening.
"Tapi bukan yang pemasok, pemasoknya (Dananjaya Erbening ini warga) sipil, ini sudah kita tangkap, dan ini ternyata residivis, sudah pernah kita tangkap dulu juga terkait peredaran senjata api," ujar Hengki.