Pemerintah Sudah Kirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI, Diproses Setelah Reses

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, prosesnya baru berjalan saat pembukaan masa sidang baru.

Diketahui, DPR RI tengah menjalani masa reses hingga 17 Mei 2023.

"RUU Perampasan Aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses teentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," kata Dasco di Jakarta, dikutip Rabu (10/5/2023).

Dengan dikirimnya surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI, Dasco menegaskan bahwa parlemen tidak pernah menunda proses pembahasan rancangan perundang-undangan tersebut.

Dia meluruskan, sebelumnya memang pemerintah belum pernah diserahkan ke DPR RI sehingga tidak bisa diproses.

"Kemarin kan DPR ditudih tidak memproses RUU Perampasan Aset, padahal surpresnya belum pernah ke DPR, ini baru sampai, nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada," paparnya.

Terkait berapa lama proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga nantinya disahkan menjadi undang-undang, Dasco mengatakan, harus dilakukan dengan hati-hati.

Hal itu untuk mencegah terjadinya dinamika di tengah masyarakat. Apalagi, RUU tersebut harus disinkronkan dengan sejumlah undang-undang yang ada.

"Ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang musti disinkrinkan mengenai hal-hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika yang ada apabila kita tidak hati-hati," ucapnya.

"Makanya, cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan dan juga tergantung DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah," pungkasnya.