Polres Bekasi Ungkap Peran 21 Pelaku Curanmor
ERA.id - Sebanyak 21 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah bekasi berhasil diringkus oleh jajaran aparat kepolisian Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan 21 pelaku ini berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang.
"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).
Twedi menjelaskan jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).
Setelah ketiga pelaku diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial IW.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," katanya.
IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti. Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH, dan SL.
Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," ucapnya.