Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Kejati DKI
ERA.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ke mantan kekasihnya, AG (15).
Berkas itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (21/7) lalu.
"(Masih) tahap 1 (diserahkan) tanggal 21 Juli 2023," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Kamis (3/8/2023).
Polisi pun saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mario Dandy Satriyo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan per 27 Juni 2023 lalu.
Trunojoyo menerangkan anak mantan pejabat pajak ini dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 Tahun," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7).