Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan KDRT
ERA.id - Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum korban berinisial M, Srimiguna mengatakan, awalnya korban sudah melaporkan kasus KDRT ke Polretabes Bandung pada November 2022. Namun, belum ditindaklanjuti.
"Klien kami pada sekitar November ke Polrestabes Bandung. Nah, kemudian agak lama belum ditindaklanjuti, masih penyelidikan," kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kemudian pada April 2023, pihaknya melakukan follow up. Lalu pada 9 Mei 2023, laporan kliennya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Karena kejadiannya ada di tiga daerah. Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.
Adapun upaya korban mengadu ke MKD untuk mencari keadilan. Srimiguna mengatakan, legislator yang dilaporkan itu dinilai telah melanggar kode etik anggota DPR RI.
"Kami melakukan pengaduan terhadap MKD (terkait) masalah yang dialami (kliennya), karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan," ucapnya.
"Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima (MKD)," imbuhnya.
Saat mengajukan laporan ke MKD, tim kuasa hukum korban juga melampirkan berkas-berkas pendukung seperti surat kuasa, tanda pengaduan ke Polrestabes Bandung, identitas BY, hingga dokumen penarikan berkas perkara dari Polrestabes Bandung ke Mabes Polri.
Tim kuasa hukum korban berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI. Serta memprosesnya secara terbuka.
"Kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya," pungkasnya.