MK Kabulkan Gugatan Nurul Gufron Terkait Usai Minimal Jadi Pimpinan KPK

ERA.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait batas usia menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis (25/5/2023). 

Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang menggugat frasa "berusia paling rendah 50 tahun", dengan menambahkan frasa "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK".

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta. 

Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'," ujar Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun, tercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemohon, tutur Guntur, dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.

"Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia," kata Guntur.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

"Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron adalah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.