Ketua Komisi III DPR RI Sebut Putusan MK Soal Jabatan Firli Dkk Bersifat Final dan Mengikat: Kita Mau Ngomong Apa?

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun itu bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Meski belum memebaca keseluruhan hasil putusan MK, Bambang meyakini bahwa MK sudah meminta dan mendengarkan pendapat DPR RI. Terlebih, Undang-Undang KPK dibuat oleh parlemen.

Diketahui, dalam UU KPK disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah hanya selama empat tahun.

"MK sebelum ambil putusan, mengundang pihak-pihak terkait. DI kami (DPR RI) sudah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III, di situ komplit hampir seluruh fraksi ada," kata Bambang.

"Pasti ada pendapatnya (dari DPR RI). Nah setelah pendapat dari DPR, dari pemerintah, kemudian MK ambil putusan. Putusannya itu, ya sudah," imbuhnya.

Lalu bagaimana nasib masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya? Menurut Bambang, dengan adanya putusan itu, maka pimpinan KPK saat ini baru akan mengahiri masa jabatannya di tahun depan.

Jika mengacu pada aturan sebelum putusan MK, masa jabatan pimpinan KPK hanya selama empat tahun. Adapun Firli dan sejumlah pimpinan KPK lainnya dilantik pada 2019 dan berakhir di 2023.

"Ya ini sudah berlaku, dibaca diputusan MK-nya lah. Karena yang melakukan judicial review adalah Pak Ghufron (pimpinan KPK Nurul Ghufron), nah ini dikabulkan. Berarti ini yang kabul juga, dan itu berarti seterusnya lima tahun," kata Bambang.

Lantaran tak jadi mengakhiri masa jabatannya di tahun ini, politisi PDIP itu menilai pemerintah pun bantal membentuk panitia seleksi (pansel) KPK.

"Ya enggak ada pansel lah. Buat apa pansel hari gini," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.