Masa Jabatan Firli Cs Nambah Satu Tahun, Pembentukan Pansel KPK Terancam Batal?
ERA.id - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi perbincangan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan prihal masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan 112/PUU-XX/2022 mulai berlaku di era kepimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain masa jabatan pimpinan, putusan itu juga berlaku untuk masa jabatan dewan pengawas KPK.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesyai dengan putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang mempersiapkan pantia seleksi (pansel) komisioner KPK. Sebab, Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya dilantik pada 2019 dan berakhir di Desember 2023.
Dikutip dari kanal YouTube Kementerian Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.
"Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK itu, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023," kata Pratikno, dikutip pada Jumat (26/5).
Pemerintah menargetkan Pansel KPK mulai bekerja pada pertengahan Juni 2023.
Disinggung soal adanya putusan MK yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dan mulai berlaku di era Firli, Pratikno mengaku belum membaca amar putusan tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi apapun hasil putusan MK.
"Kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," kata Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta, dikutip Jumat (26/5).
Dia juga tak menjawab tegas apakah artinya pembentukan Pansel KPK dibatalkan atau tidak dengan adanya putusan MK tersebut.
"Intinya kita taat pada UU. Kalau UU diubah MK, ya kita taati," tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.