Dipecat Sebagai Anggota Polri, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding
ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jenderal bintang satu Polri menjelaskan perbuatan Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Ada 14 saksi dalam sidang etik Teddy Minahasa pada hari ini, di mana empat di antaranya tidak hadir untuk memberikan keterangan. Meski tak hadir, keterangan keempat saksi itu dibacakan saat sidang KKEP tadi.
Diketahui, Teddy Minahasa juga merupakan terdakwa kasus narkoba. Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kg, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Kapolda Sumbar ini.
Teddy Minahasa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini