PN Jaksel Tak Terima Praperadilaan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

ERA.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Afrizal Hadi dalam sidang putusan perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Afrizal menilai penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap ketua komisi antirasuah itu masih berlangsung dan diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan gugatan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menduga penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dihentikan.

Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim selaku termohon telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.

Adapun bukti yang dibawa seperti surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas dibawa untuk membantah adanya tindakan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Dari bukti tersebut, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan dalil LP3HI yang menganggap tidak beralasan adanya penghentian penyelidikan materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di PN Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri, Senin (10/5). Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bareskrim Polri tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.