Inilah Syarat PNS Boleh Poligami Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983

ERA.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 memberikan penjelasan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. Akan tetapi, ada syarat alternatif dan kumulatif yang mesti dipenuhi. Lalu, apa syarat PNS boleh poligami?

Syarat PNS Boleh Poligami

Dikutip Era.id dari situs resmi Kemenag, PP No. 10 Tahun 1983 menjelaskan, syarat alternatif PNS untuk poligami adalah jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau punya penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak mungkin melahirkan atau tidak bisa melahirkan dalam kurun 10 tahun yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

ilustrasi cincin pernikahan (pixabay)

Syarat kumulatif untuk melakukan poligami adalah terdapat persetujuan tertulis dari istri, PNS terkait memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dan terdapat jaminan tertulis dari PNS terkait bahwa dirinya akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

PNS terkait tidak akan mendapatkan izin poligami jika tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut, atau bisa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari PNS yang lain. PNS perempuan diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari orang yang bukan PNS selama mendapat izin dari pejabat.

Permohonan izin berpoligami atau dipoligami diajukan secara tertulis. Di dalamnya harus mencantumkan alasan lengkap dari permintaan izin tersebut.