Imigrasi Bandara Soetta Tangkap 11 WNA Afrika Gegara Tinggal Secara Ilegal Ganggu Ketertiban Umum

ERA.id - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap sebanyak 11 warga negara asing (WNA) Afrika di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/5/2023) dini hari. Hal tersebut dalam operasi pengawasan orang asing yang keberadaannya tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, operasi yang digelar itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Hal itu terkait aktivitas orang asing mengganggu ketertiban umum di wilayah apartemen tersebut.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, WNA tersebut kerap mengganggu ketertiban umum, sehingga ditindaklanjuti oleh kita dengan mengumpulkan bahan keterangan dan hingga melakukan upaya penangkapan tersebut. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut," ucapnya, Kamis (1/6/2023).

Selain itu, Tito menjelaskan, bentuk pelanggaran lainnya para WNA tersebut yakni selama menjalani aktivitas mereka tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.

"Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap. Informasi lengkapnya akan diberi tahu setelah penyelidikan telah lengkap," katanya.

Saat ini, Tito menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 WNA tersebut. Mereka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pekerjaannya di Indonesia.

"Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut. Kita belum tahu (pekerjaan), setelah adanya dokumen mereka kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.