Mengenal Apa Itu Dam Haji dan Jenis-Jenisnya
ERA.id - Dam adalah salah satu hal penting yang harus dipahami saat membicarakan ibadah haji. Namun, hal ini masih asing bagi sebagian orang. Sebenarnya, apa itu dam haji?
Mengenal Apa Itu Dam Haji
Berdasarkan KBBI, dam merupakan denda akibat melanggar salah satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Dam (haji) diberlakukan kepada jemaah haji yang melanggar larangan haji atau tidak melaksanakan kewajiban haji.
Dam bisa juga disebut sebagai sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena beberapa sebab. Dikutip Era.id dari Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah karya A. Solihin As Suhaili, berikut ini adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang dikenai dam.
· Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan.
· Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
· Terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena sakit keras atau adanya peperangan, sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji maupun umrah.
Dam tidak harus berupa penyembelihan hewan. Dam juga bisa dalam bentuk fidiah, seperti berpuasa, memberi makan fakir miskin, atau bersedekah.
Berbagai Jenis Dam Haji
Menurut penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3, dam dibagi menjadi tiga jenis, yaiut dam nusuk, dam isa’ah, dan dam kafarat. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Dam Nusuk
Dam nusuk merupakan dam bagi jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara tamatu atau qiran. Dengan kata lain, dam ini berlaku untuk memenuhi ketentuan ibadah haji tamatu atau qiran, bukan akibat melanggar aturan.
2. Dam Isa’ah
Dam isa’ah merupakan dam bagi jemaah yang tidak mengerjakan perkara-perkara wajib haji, misalnya tidak berihram/niat haji/umrah dari mīqāt, tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah, tidak melaksanakan mabit di Mina; tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada’.
Dam isa’ah juga berlaku bagi jemaah haji atau umrah yang tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Makkah akibat suatu hal, seperti sakit atau terhalang peperangan. Dam isa'ah berupa menyembelih satu ekor kambing.
3. Dam Kafarat
Ini adalah dam yang berlaku bagi jemaah yang melanggar hal yang diharapkan selama masa ihram.
a) Melanggar Larangan Ihram
· Mengenakan pakaian yang dijahit (laki-laki)
· Mengenakan penutup kepala (laki-laki)
· Menutup wajah (perempuan)
· Memakai kaus tangan (perempuan)
· Memakai wewangian pada pakaian dan badan
· Memakai minyak rambut
· Mencukur rambut dan bulu pada badan
· Memotong kuku atau mencabutnya
Orang yang melanggar aturan tersebut bisa memilih dam yang akan dibayarkan. Berikut adalah pilihannya.
· Penyembelihan seekor kambing.
· Membayar fidyah dengan bersedekah kepada enam fakir miskin, masing-masing ½ sha’ (2 mid = 1 ½ kg makanan pokok).
· Puasa tiga hari.
b) Membunuh Binatang Buruan Darat
Jika seseorang melanggar larangan membunuh binatang buruan darat, maka ada dam yang mesti dibayarkan. Hal tersebut telah disampaikan oleh Allah Swt. dalam firman berikut.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…” (QS. Al-Maa’idah:95)
c) Jima (Berhubungan Suami Istri)
Ini termasuk pelanggaran berat. Jika hal ini dilakukan sebelum tahallul awal maka haji seseorang bisa batal. Orang tersebut juga harus membayar dam. Tak hanya itu, dia juga wajib meng-qadha' haji di tahun selanjutnya. Jika pelanggaran ini dilakukan setelah tahallul awal, ibadah haji si jemaah tidak batal, tetapi harus membayar dam.
Berikut adalah dam yang mesti dibayarkan oleh jemaah yang melanggar aturan berat tersebut.
· Menyembelih seekor unta.
· Jika tidak mampu, diganti seekor sapi.
· Jika tidak mampu, diganti 7 ekor kambing.
· Jika tidak mampu, diganti dengan memberi makan fakir miskin di Makkah senilai seekor unta.
Jika tidak mampu, diganti dengan berpuasa yang sepadan, ketentuannya satu hari sama dengan 1 mud.