Selundupkan 22 Orang ke Saudi, Polda Metro Tangkap Pasutri Tersangka Kasus TPPO

ERA.id - Pasangan suami istri (pasutri), AG dan F ditangkap karena merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Para tersangka merekrut korban calon PMI dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi. Namun faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Auliansyah menerangkan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (7/6) kemarin. Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

"(Sebanyak) 15 calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri," ucap Auliansyah.

Pengembangan pun dilakukan dan penyidik menuju rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menemukan sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka di kediaman tersebut. 

Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.

Auliansyah menerangkan penyidik mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung, pada hari ini. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan viva.

"Jadi secara keseluruhan kami mengamankan ada 22 korban ya, dari dua TKP," ucapnya.

Auliansyah belum merinci para korban diiming-imingi gaji berapa oleh pasangan suami istri ini. Perwira menengah (Pamen) Polri ini hanya menyebut penelusuran masih terus dilakukan.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan. Kedua tersangka ini dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.