Sidang Novanto Diskors Keempat Kalinya

Jakarta, era.id - Sidang dakwaan terhadap Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali diskors, Rabu (13/12/2017) sore. Hakim Yanto yang memimpin persidangan memutuskan skors untuk jeda shalat maghrib.

"Sidang ditunda sampai pukul 18.30 WIB untuk shalat," ungkap hakim Yanto.

Sebelumnya, surat dakwaan Novanto sudah dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri. Dalam dakwaan, Novanto disebut bersama-sama memperkaya diri dari proyek e-KTP yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun.

Sidang dakwaan Novanto dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim sebelumnya menskors sidang dengan alasan pemeriksaan kesehatan Novanto. Adapun Novanto lebih banyak diam saat ditanyai hakim dengan alasan sakit.

Dalam persidangan itu, hadir juga istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yang duduk bersama Aziz Syamsuddin.

Saat masuk ke ruang sidang, Novanto tertatih dan wajahnya pucat. Namun sidang dakwaan tetap dilanjutkan karena tim dokter menyatakan Novanto sehat. (Tsa Tsia/Rebecca)

Tag: