Pertemuan Puan-AHY Demi Atur Siasat Sambut Pilpres Dua Putaran?

ERA.id - Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Andri Rusta yakin rencana pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani takkan menggoyang Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

"Pertemuan antara Puan dan AHY saya pikir adalah bicara soal koalisi dan pendekatan masing-masing partai politik," kata pakar politik dari Unand Andri Rusta, Senin kemarin.

Andri berkeyakinan ketiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yakni NasDem, PKS, dan Demokrat akan tetap solid mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju sebagai calon presiden.

Ia memperkirakan wacana pertemuan Puan Maharani dengan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut untuk membahas negosiasi-negosiasi apabila Pemilu Presiden 2024 berlangsung dua putaran.

Dosen Departemen Ilmu Politik Unand tersebut menduga pertemuan tersebut bisa juga membicarakan soal calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diusung pada pada Pilpres 2024.

Selain itu, Andri berkeyakinan bahwa pertemuan tersebut bukan upaya dari PDI Perjuangan untuk menggoyang kekuatan politik yang dibangun oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

"Saya rasa PDI Perjuangan arahnya tidak ke sana, ya, tetapi PDI Perjuangan dan masing-masing calon yang digadang-gadang maju sebagai capres berpikir soal negosiasi mengenai potensi pilpres dua putaran," ujar dia.

Kalaupun PDI Perjuangan bertujuan ingin menggoyang koalisi perubahan, menurut dia, hal itu akan merugikan partai tersebut, sebab para pendukung Anies diyakini beralih ke pihak Prabowo Subianto bila Anies gagal mendapatkan tiket pencapresan.

Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik, atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.