Bolehkah Panitia Qurban Mendapat Jatah Daging dari Hewan Qurban? Simak Penjelasan Berikut
ERA.id - Di Indonesia, masyarakat menjadi panitia qurban (kurban) sekaligus tim penyembelihan, pengulitan, pencincangan, dan pembagian adalah hal yang biasa. Namun, bolehkah panitia qurban mendapatkan jatah daging dari hewan kurban tersebut? Ini adalah hal yang penting, apalagi Iduladha tinggal menghitung hari.
Perlu dipahami, jika panitia kurban dipandang sebagai tim jagal maka orang-orang tersebut tidak berhak mendapatkan bagian dari hewan kurban (kulit, daging, ataupun bagian yang lain) dari orang yang berkurban sebagai upah.
Itu karena orang yang beribadah kurban diharamkan memberikan bagian dari hewan kurban tersebut kepada tim jagal sebagai upah bekerja. Jika orang yang beribadah kurban ingin memberikan upah maka upah tersebut harus berasal dari hal di luar bagian hewan kurban. Untuk memahami hal ini lebih lanjut, simak penjelasan berikut yang dirangkum Era.id dari NU Online.
Bolehkah Panitia Kurban Mendapatkan Jatah Daging Kurban?
Orang yang berkurban tidak boleh memberikan bagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah. Namun, bagian dari hewan kurban tersebut tidak dilarang untuk diberikan kepada panitia kurban yang merangkap sebagai tim jagal jika diniatkan sebagai sedekah. Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Nawawi Banten.
“(Menjadikannya) salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah kurban sunah). Jika kurbanis memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah [tidak masalah]. Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Syekh M. Nawawi Banten berpendapat bahwa pemberian kepada tim jagal dengan niat hadiah tidak memadai. Sedikit berbeda dengan pendapat tersebut, Syekh M. Ibrahim Al-Baijuri menjelaskan bahwa orang berkurban dilarang memberikan bagian dari hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah. Akan tetapi, hal tersebut boleh dilakukan jika pemberian bagian hewan kurban itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah kepada panitia sekaligus tim jagal.
“(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).