Perkosa 5 Kali Bocah 9 Tahun di Jaktim, Kakek S Ngaku Khilaf
ERA.id - Seorang kakek, S alias UH (68) ditangkap karena memperkosa seorang bocah, NHR (9) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kakek ini mengaku khilaf telah memperkosa anak tersebut.
"(Saya) khilaf, nyesel," kata SH di Polres Metro Jakarta Timur, Jaktim, Jumat (16/6/2023).
UH mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di sebuah gudang dengan iming-iming memberi uang Rp2 ribu. Kakek ini menyebut hanya melakukan aksi bejatnya ini ke NHR.
"Pas lagi main bola anak-anak sama temennya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya sini dulu, ke mana lari," ungkapnya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menambahkan tak ada restorative justice atau penyelesaian kasus secara damai dalam perkara ini. Kakek ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.