Richard Theodore Disarankan Minta Maaf Secara Langsung Kepada Bapak Warung di NTT Yang Dirugikan

ERA.id - Pakar Komunikasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof. Alo Liliweri menganjurkan konten kreator Richard Theodore untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung usai video viral menyebut masyarakat NTT tidak jujur ketika menguji kejujuran seorang bapak di Pelabuhan Tobilota, Pulau Adonara.

“Apa yang dilakukannya itu salah. Dia menganggap orang NTT itu semuanya tidak jujur setelah melakukan aksinya, sehingga saran saya lebih baik dia menyampaikan permohonan maaf ke publik,” katanya di Kupang, Sabtu (17/6/2023) dikutip dari Antara.

Sebelumnya video konten kreator Richard Theodore viral di media sosial mengatakan masyarakat NTT tidak jujur usai menguji kejujuran seorang pria lansia di salah satu kios di Pelabuhan Tobilota, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Video viral itu memancing kemarahan hampir seluruh masyarakat NTT, bahkan juga memancing kemarahan sejumlah konten kreator asal Indonesia Timor dan juga terakhir komika asal NTT Abdurrahim Arsyad yang lebih dikenal sebagai Abdur Arsyad.

Menurut guru besar di Undana itu, Richard harus mengklarifikasi apa maksud dari pernyataannya tersebut, jika tidak punya tujuan tertentu maka dia harus menyampaikan kepada publik.

“Dia tidak bisa hanya menyampaikan permohonan maaf di media sosial dia, karena tidak semua orang punya atau berteman dengan dia di media sosialnya. Apalagi si Bapak yang dirugikan,” tambah dia.

Karena itu Prof Alo menganjurkan agar Richard menyampaikan permohonan maaf di media-media utama (mainstrem), bahkan jika perlu di sejumlah media besar yang ada di NTT.

Alo juga menganjurkan agar keluarga dari Bapak yang disebut tidak jujur untuk melaporkan perbuatan Richard dan timnya tersebut ke kepolisian karena mengandung penghinaan.

“Apalagi penyataannya mengandung SARA yang bisa menimbulkan konflik,” ujar dia.

Dengan kejadian itu dia meminta agar para konten kreator lebih peka lagi dalam mengambil isu dan mengisi kontennya, sehingga tidak merugikan pihak lain.*