Fakta Pembunuhan ODGJ oleh Anak SD-SMP di Banten yang Dilakukan Sadis
ERA.id - Di Desa Bayah Barat, Lebak, Banten, seorang pria ditemukan dengan tubuh terikat tali yang telah membusuk. Berikut ini fakta pembunuhan ODGJ oleh anak SD- SMP di Banten tersebut.
Menariknya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Pelaku kejahatan ini ternyata melibatkan empat siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Saat ini, keempat pelajar yang terlibat dalam pembunuhan tersebut telah berhasil ditangkap oleh polisi. Berikut adalah beberapa fakta yang telah dirangkum mengenai kasus yang viral ini.
Fakta Pembunuhan ODGJ oleh Anak SD-SMP
ODGJ
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa korban adalah seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ). Samsu, seorang petugas polisi, mengungkapkan bahwa korban berjenis kelamin laki-laki dan memiliki perkiraan usia sekitar 35 tahun.
ODGJ tersebut memiliki ciri-ciri rambut lurus, tinggi badan sekitar 160 cm, serta mengenakan kaos oblong dan celana pendek berwarna hitam.
Korban diduga telah meninggal sekitar lima hari sebelum ditemukan, mengingat kondisi tubuhnya yang sudah membusuk dan terinfeksi oleh larva belatung. Kasus penemuan mayat ini saat ini masih dalam penanganan oleh Polres Lebak.
Pelaku di Bawah Umur
Pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dalam menangkap keempat pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan ODGJ tersebut. Menariknya, semua pelaku yang berhasil ditangkap ternyata masih berusia di bawah batas usia dewasa.
Setelah dilakukan interogasi, keempat pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AD (13 tahun), MA (14 tahun), MI (15 tahun), dan HB (13 tahun) mengakui perbuatan mereka yang telah menyebabkan kematian korban. Dari informasi yang diperoleh, AD dan HB masih bersekolah di kelas 6 SD, MA sedang berada di kelas 3 SMP namun telah putus sekolah, sedangkan MI tidak sedang menempuh pendidikan.
Korban Dibakar
Sebelum korban dibunuh, ia mengalami penyiksaan selama tiga hari oleh para pelaku. Kejadian ini terjadi di dekat Pantai Bayah di Lebak. Wiwin, seorang sumber, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan kejahatan dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar berwarna biru. Selanjutnya, korban dibawa ke arah pantai.
Di lokasi dekat pantai tersebut, korban mengalami penyiksaan berupa pemukulan, dikencingi, dan pembakaran berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia. Dalam melaksanakan tindakan kejahatan ini, keempat pelaku membagi peran mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan.
Pelaku Kesal dengan Korban
Polisi menjelaskan bahwa keempat pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut karena merasa kesal terhadap korban, yang diketahui sebagai seorang ODGJ.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa korban pernah melempar batu yang mengenai punggung dan sepeda motor milik MA, salah satu dari keempat pelaku.
Tindakan tersebut menjadi pemicu kemarahan para pelaku, yang akhirnya berujung pada serangkaian penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi.
Kondisi Kejiwaan Pelaku akan Diperiksa
Aparat penyidik akan melibatkan tenaga ahli psikologi guna melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan keempat pelaku. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi tindakan mereka.
Sementara itu, perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana. Pasal-pasal ini mengacu pada tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan rentang maksimal 17 tahun.
Selain fakta pembunuhan odgj oleh anak sd- smp, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.