Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penodaan Agama
ERA.id - Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP.
"(Dilaporkan atas dugaan) perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Yang dilaporkan) hanya Panji Gumilang," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menyebut Panji dilaporkan agar polemik terkait ajaran Ponpes Al-Zaytun yang beredar di media sosial, cepat terselesaikan. Sebab dia menilai polemik ini sudah mulai meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan memecah belah bangsa.
Dari laporannya ini, Ihsan dan timnya menyerahkan sejumlah video Panji Gumilang beserta transkip ke penyidik.
"(Salah satu yang dilaporkan terkait) pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah bikinannya Nabi Muhammad bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ucapnya.
Sebelumnya, tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut Panji Gumilang tetap bungkam dan belum memberi jawaban apa pun meski telah menghadiri panggilan untuk klarifikasi pada hari ini.
Ketua Tim Investigasi Badruzzaman M. Yunus di Bandung, Jawa Barat, Jumat, mengatakan Panji datang hanya untuk meminta waktu guna mempersiapkan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang diberikan oleh tim investigasi tersebut. Agenda pemanggilan terhadap Panji itu digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
"Tadinya, kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan," kata Badruzzaman, hari ini.