Bareskrim Akan Usut Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya bakal menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama," kata Agus kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Jenderal bintang tiga Polri ini belum bicara banyak mengenai hal ini dan hanya menyebut, Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah saksi untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ucapnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan tindak pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun yang berpolemik.
"Ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya," kata kata Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait Ponpes Al-Zaytun dilihat di YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip hari ini.
Namun, Mahfud tak merinci dugaan tindak pidana yang dilanggar pihak Ponpes Al-Zaytun. Dia hanya menyebut Polri akan menindaklanjuti kasus ini.
"Pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat (23/6) lalu. Panji dilaporkan atas dugaan pelanggaran 156a KUHP.