Bareskrim Sebut Panji Gumilang Koreksi 5 Kali BAP Saat Diperiksa
ERA.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023) hari ini di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan Panji Gumilang mulai diperiksa dari pukul 15.00 WIB, atau sesudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan selesai pukul 19.30 WIB. Usai diperiksa, Panji Gumilang mengecek keterangannya yang telah dibukukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini pun lima kali mengoreksi BAP-nya.
"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi (BAP). Bolak-balik lima kali, dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang, dan diputuskan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka.
Panji Gumilang pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik belum memutuskan apakah akan menahan tersangka ini atau tidak.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.