Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Hasil dari proses gelar perkara, semua menyatakan, sepakat, untuk menaikan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Panji Gumilang.

Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa perihal kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa hari ini. Panji beserta rombongan tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.22 WIB. Dia mengenakan kemeja bewarna biru garis-garis, peci hitam, dan kacamata.

Sejumlah anggota polisi yang sudah menunggu kedatangan Panji Gumilang, langsung menghampiri pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dan melakukan pengawalan.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya. Dia hanya mengangkat jempol di hadapan jurnalis.

Saat ditanya sejumlah pertanyaan baik mengenai siap tidaknya diperiksa atau kondisi kesehatannya, Panji Gumilang hanya terus berjalan sambil mengangkat jempol.

Panji Gumilang pun masuk ke ruang penyidik dengan dikawal sejumlah personel polisi dan rombongannya.