Tanpa Penolakan, RUU Desa Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda yang dibahas yaitu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Dalam rapat paripurna tersebut, revisi UU Desa resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Sebelum pengambilan keputusan, sembilan fraksi di parlemen terlebih dahulu menyampaikan pendapat masing-masing.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023).
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-Undanv Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan yang mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI.
Adapun sejumlah asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang ikut menghadiri Rapat Paripurna langsung bersorak sorai mendengar keputusan tersebut.
"Hidup mbak Puan," teriak pada kepala desa.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno Panitia Kerja (Panja) revisi UU Desa pada Senin (3/7).
Tercatat, seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Sejumlah fraksi memberikan catatan.
Sebagai informasi, terdapat 19 poin perubahan dalam draf revisi UU Desa yang disusun oleh Baleg DPR RI. Diantaranya seperti masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode dan penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.