Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mario Dandy Satriyo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan per 27 Juni 2023 lalu.
Trunojoyo menerangkan anak mantan pejabat pajak ini dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 Tahun," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Diketahui, Mario dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG (15) atas dugaan pencabulan.
Mario juga merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Anak Rafael Alun Trisambodo ini didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.