Alasan Bareskrim Polri Belum Tahan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tak akan ditahan usai dimintai keterangan perihal kasus penistaan agama.
"Baru lidik polisi belum punya kewenangan upaya paksa (untuk melakukan penahanan)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (3/7/2023).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
Pantauan ERA sekira pukul 22.57 WIB, Panji Gumilang belum selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Agus Andrianto menerangkan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penodaan agama pada Selasa (4/7/2023) depan.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak. Untuk Panji Gumilang direncanakan dipanggil pada Senin (3/7/2023) depan.
"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil (untuk) klarifikasi. Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6).