Puluhan Pria Genit di Kalteng Diperas dan Dijebak Lewat Video Call Sex

ERA.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman akibat modus operandi video call sex (VCS).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dari 38 korban tersebut hanya empat orang yang berhasil diperas oleh para pelaku.

"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," katanya.

Dia menyebut besaran uang yang berhasil diperas oleh pelaku dari empat korban tersebut mencapai Rp56 juta.

Sebab, kata dia, ada beberapa korban yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta rupiah.

"Jadi modus pelaku ini mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ujar Erlan.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menyebut  38 korban VCS, ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan dan pelajar, dengan rentang usia antara 16 - 53 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.

Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.

"Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian Erlan Munaji.