Kasus Penipuan Rihana-Rihani Capai Rp35 Miliar, Digunakan untuk Investasi Saham?
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aliran uang para korban digunakan tersangka agen (reseller) ponsel Rihana-Rihani untuk investasi saham mengingat total kerugian yang dialami sejumlah korban kurang lebih Rp35 miliar.
Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan bukti kedua di kembar itu berinvestasi di saham.
"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya, " katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Walau begitu, Reza akan tetap melakukan pendalaman terkait adanya dugaan investasi saham tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, " katanya.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler (ponsel) tersebut.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi," kata Reza Mahendra.
Penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya. (Ant)