Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan PO iPhone
ERA.id - Polisi menetapkan si kembar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone dengan kerugian hingga Rp35 miliar.
"Kalau di Polda sih sudah tersangka," kata Direktur Resese Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Hengki menambahkan pihaknya masih memburu Rihana dan Rihani dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap si kembar ini. Namun apakah keduanya ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini belum mengungkapkannya.
Dia hanya menambahkan kasus dugaan penipuan si kembar ini diambil alih Polda Metro Jaya.
"Kita sudah buat tim khusus dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Rihana dan Rihani, si kembar yang diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar.
Berdasarkan analisis sementara, PPATK mendapat temuan jika Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan jumlah signifikan. Menindaklanjuti hal itu, PPATK melakukan penghentian sementara atau memblokir 21 rekening si kembar itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (6/6).