Usai Periksa Saksi Ahli Agama-Bahasa, Bareskrim Polri Langsung Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka?

ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi di kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong.

Pada pekan depan, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dari ahli agama, sosiologi, bahasa, dan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Setelah itu, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang, yakni naik menjadi tersangka atau tidak.

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Bareskrim Polri masih hanya menelusuri Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong. Terkait adanya dugaan mutasi atau transaksi mencurigakan di rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini, belum akan ditelusuri.

Namun, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan itu.

"Tentu sekali lagi bahwa hasil dari proses gelar perkara nanti kita tentu akan berkoordinasi dengan PPATK terkait yang disampaikan tadi dengan rekening tadi. Tapi sekali lagi fokus yang kita sampaikan, kita akan melakukan gelar perkara dulu," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.

Temuan tindak pidana ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7).