Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar, 14 Jenis Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan
ERA.id - Informasi bagi para pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan sekitarnya bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan operasi lalu lintas Operasi Patuh Jaya 2023. Dalam operasi ini, 14 jenis pelanggaran menjadi fokus penindakan.
Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai hari ini. Hal tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Dikutip Era.id dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Jenis Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023
Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Berikut ini adalah rinciannya.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan hp saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RDS/RFP.
Penilangan Operasi Patuh Jaya 2023
Selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2023, polisi melakukan razia di tempat atau secara stasioner. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel," terang Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Meski demikian, dia tidak memberikan rincian terkait wilayah tersebut. Latif menjelaskan, selain dilakukan secara stasioner, kepolisian juga melakukan patroli dengan menindak pengendara yang melanggar. Dalam penindakan, pihaknya juga memaksimalkan e-TLE mobile dan e-TLE statis.
"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan, nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," jelasnya.