Geram Disebut Sistem Zonasi Bobrok, Orang Tua Siswa di Tangerang Ukur Jarak Rumahnya ke Sekolah Pakai Meteran

ERA.id - Sebuah video yang menunjukan seorang warga di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten mengukur jarak dari rumahnya ke sekolah dengan meteran secara manual viral di media sosial. Sebab, hal itu terjadi lantaran adiknya tidak lolos zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Dalam video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan kekecewaan orang tua yang kecewa lantaran anaknya tidak keterima di SMAN 5 Kota Tangerang yang hanya berjarak kurang dari 100 meter.

"PPDB SMAN 5 Kota Tangerang, orang tua nekat ngukur jarak ke lingkungan sekolah. PPDB aman?," tulis akun Instagram @sipalingbanten dalam unggahan videonya tersebut dikutip, Rabu (12/7/2023).

"Sedih nya lihat sistem yang gajelas kaya gini," komen @haditia.rizaldi.

Sementara netizen lainnya menuturkan, "Bener2 dan Indonesia. Udah niru Jepang biar Deket rumah malah masih aja diakalin di bisnisin blok goblok," tukasnya. 

Ketika ditelusuri ERA.id, diketahui orang tua tersebut bernama Ayip Adam. Dirinya nekat mengukur jarak terdekat dari pemukiman warga ke sekolah yang ingin dituju adiknya mengenyam ilmu itu secara manual. 

"Saya sengaja memang membawa meteran manual ini biar puas sekaligus mencari tahu nama siswa yang tertera yang berjarak dari 59 meter hingga 100 meter. Namun hasilnya tidak ada satupun nama siswa di sekolah tersebut," ucapnya saat ditemui ERA.id petang ini.

Adam pun kebingungan dan menduga ada permainan dalam fenomena ini. Sebab rumahnya dekat dengan sekolah secara langsung merugikan dirinya dan beberapa warga lainnya yang dirampas haknya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Artinya kan sistem zonasi pada PPDB ini bobrok. Yang dekat saja saya ngukur samperin itu namanya tidak ada berarti kan ada indikasi pemalsuan alamat bakal calon siswa yang sebelumnya lolos dan ini juga tiba-tiba berganti nama orang lain," tegasnya.

Adam menambahkan, dirinya tidak tinggal diam dengan mengukur secara manual saja namun akan melaporkan insiden ini kepada Ombudsman Perwakilan Banten. Diharapkan juga pemerintah memperbaiki sistem ini agar tidak terulang setiap tahun di daerah manapun. 

Sementara ERA.id sebelumnya juga memberitakan, Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) hingga praktik jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten. Saat ini, pihaknya masih mendalami adanya temuan tersebut.

"Ada sejumlah laporan terkait persoalan penyelenggaraan PPDB di Banten yang masuk ke kita mirip dengan temuan tahun sebelumnya. Tapi ada juga modus pelanggaran baru yang mengemuka," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, Selasa (11/7/2023) kemarin. 

Zainal menuturkan, pihaknya mendapati dugaan praktik jual beli kursi mencapai Rp10 juta per siswa untuk masuk ke SMA yang dilakukan pihak sekolah maupun oknum. Namun, disebutkan nama sekolah yang memperjual belikan kursi PPDB tersebut, lantaran proses investigasi masih terus berjalan.

"Kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk informasi yang perlu kita telusuri tentang jual beli kursi itu," katanya.

Selain itu, Zainal menjelaskan, kasus lainnya yang ditemukan yakni dugaan KK palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB jalur zonasi. Modusnya, calon siswa membuat KK palsu dengan alamat domisili di dekat sekolah yang dituju.

"Ada siswa yang tidak terdaftar karena data yang diunggah di website PPDB itu tidak sesuai dengan dokumen KK asli," ucap dia.

Zainal menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendalami siapa saja oknum yang membantu pembuatan KK palsu tersebut dengan berkoordinasi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat. "Kita juga saat ini tengah koordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan terkait KK palsu tersebut," jelasnya.