Kapolres Tangsel Minta Maaf Sempat Tak Tahan Suami yang Viral Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur
ERA.id - Seorang suami, BD ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai menganiaya istrinya yang sedang hamil, TM hingga babak belur di perumahan di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). BD sebelumnya tak ditahan meski berstatus tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto menyampaikan BD sempat kabur usai KDRT yang dilakukan kepada istrinya viral di media sosial. Tersangka ini pun akhirnya diringkus dini hari tadi di sebuah apartemen di kawasan Kota Bandung.
Faisal pun meminta maaf karena sebelumnya penyidik tak menahan BD.
"Pada kesempatan ini juga saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal saat konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Faisal menjelaskan alasan penyidik sebelumnya tak menahan BD karena menunggu hasil keterangan ahli perihal luka yang dialami korban.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik kami periu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makanya jaminan orangtuanya tersangka kami kenakan wajib lapor," ucapnya.
BD pun saat ini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Dalam kesempatan terpisah, BD meminta maaf usai melakukan KDRT ke istrinya.
"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya," ucap BD.
BD mengakui sempat mengancam istri dan keluarga usai melakukan KDRT. Namun, dia enggan mengungkapkan alasan melakukan pengancaman itu dan hanya menyebut hal tersebut dilakukannya atas dasar motif pribadi.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. (KDRT ini saya lakukan) dikarenakan saya khilaf," tambahnya.